Berita Viral

Wakil Gubernur Ini Akhirnya Bicara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Wagub Babel Hellyana mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri

Editor: Salomo Tarigan
Pemprov Babel
WAGUB JADI TERSANGKA- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana terjerat kasus dugaan ijazah palsu. Bareskrim sudah menetapkan Hellyana sebagai tersangka 

Ringkasan Berita:Hellyana Tersangka atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu
 
  • Bareskrim Polri menetapkanWagub Babel Hellyana sebagai  tersangka
  • Hellyana mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri 
  • Wakil Gubernur pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra
  • Hellyana disebut mengklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012
  • Universitas Azzahra di Jakarta disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah

 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana sebagai  tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.

Hellyana mennaggapai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Eks anggota DPRD Bangka Belitung tersebut mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ijazah palsu.


Hal ini dikatakan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang menanggapi soal status hukum kliennya tersebut.


Sehingga, menurut Zainul, informasi soal penetapan tersangka itu masih bersifat prematur.

HELLYANA - Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hellyana yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu.
HELLYANA - Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hellyana yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu. (Bangkapos.com / Riki Pratama)

Baca juga: Pembuktian Rasmus Hajlund Juara Bersama Napoli, Eks Pemain Buangan Man United Nyindir


"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum," kata Zainul saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).


Meski status tersangka itu benar, kata Zainul, sejatinya Hellyana pada prinsipnya adalah pihak yang dirugikan (korban), bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.

Baca juga: Kapan Musda Golkar Sumut Digelar, Bocoran Ahmad Doli, Musda di Tengah Kontroversi Pencopotan Ijeck


“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ucapnya.


Di sisi lain, Zainul mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan keaslian ijazah kliennya kepada penyidik.


Termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra.


“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” tuturnya.


Lebih lanjut, Zainul mengatakan jika kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. 


Namun demikian, kami menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi klien kami.


“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” tukasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved