Berita Nasional

LAGI, Jaksa Jadi Tersangka, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Rp840 Juta Terkait Perkara Baznas

Mantan Kajari Enrekang berinisial P ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara BAZNAS

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan eks Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, berinisial P ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang terkait perkara Baznas Enrekang, Senin (22/12/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:Eks Kajari Jadi Tersangka Korupsi
  • Mantan Kajari Enrekang inisial P ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara BAZNAS Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
  • P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, diduga menerima uang Rp840 juta.
  • Sebelumnya, Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Skandal oknum jaksa terlibat dugaan korupsi kembali bertambah.

Kali ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Adapun P saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Penetapan tersangka P disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Senin (22/12/2025).

Selain P, penyidik Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni SL dari pihak swasta.

Anang Supriatna menjelaskan, Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan P dan SL sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta.

Penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, mulai dari proses intelijen, pengawasan, hingga dilimpahkan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan.

"Dalam penanganan perkara Baznas saat menjabat sebagai Kejari Enrekang. Kami dapat aduan dan cukup bukti dan ini perbuatan tercela dan hari ini ditetapkan tersangka," kata Anang.

Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka

Dilansir dari Tribuntimur.com, Kejari Enrekang telah menetapkan eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda tersangka korupsi pengelolaan dana zakat.

Syawal ditetapkan bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya yakni Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin.

Keempat tersangka terlihat mengenakan rompi berwarna pink dan mengenakan masker saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (27/11/2025) malam. Tangan para tersangka juga terlihat terborgol.

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan, keempat tersangka terlibat kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024.

Kata dia, modus mereka melakukan perbuatan melawan hukum itu dengan menyalurkan bantuan tidak sesuai ketentuan.

"Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat, seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat, verifikasi administrasi dan melakukan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana," katanya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved