Berita Viral
Nasib Albertinus Napitupulu Resmi Ditahan KPK, Dicopot dari Jabatan Kepala Jaksa dan Dinonaktifkan
Setelah Albertinus resmi jadi tersangka dan ditahan KPK, eks Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah tersebut dicopot dan dinonaktifkan oleh Kejagung.
Ringkasan Berita:Jaksa Terjerat Kasus Pemerasan
- Albertinus Napitupulu merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ( Kajari HSU).
- Albertinus dan Asis Budianto juga tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan
- Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025
- Jaksa Tri Taruna Fariadi melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
- KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Albertinus Napitupulu, jaksa yang ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Albertinus Napitupulu merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ( Kajari HSU).
Albertinus terjerat kasus pemerasan ditangkap dalam giat OTT KPK
Setelah Albertinus resmi jadi tersangka dan ditahan KPK, eks Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah tersebut dicopot dan dinonaktifkan oleh Kejagung.
Tak hanya Albertinus, Kejagung juga menonaktifkan Asis Budianto dari jabatannya selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU akibat tersangkut perkara yang sama.
"Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS (pegawai negeri sipil) pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Anang juga menerangkan, seiring dengan pencopotan sementara jabatan itu, Albertinus dan Asis Budianto juga tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan menyusul sanksi yang dijatuhkan tersebut.
"Karena dinonaktifkan, otomatis gaji dan tunjangan juga dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025).
Namun, dari tiga tersangka penyelenggara negara tersebut, hanya Albertinus dan Asis yang saat ini telah ditahan KPK.
Sementara itu, tersangka Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat operasi berlangsung dan kini statusnya masih dalam pencarian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka meski yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Albertinus-Napitupulu-dan-Kasi-Intel-Asis-Budianto-Jaksa-kena-OTT-KPK.jpg)