Berita Sumut
Pengakuan Eks Kadis Perhubungan Siantar Usai Divonis 1 Tahun, Merasa Dizalimi, Ingatkan Hukum Karma
Julham divonis 1 tahun penjara dalam kasus pungli senilai Rp 48,6 juta di Pengadilan Tipikor pada Kamis (18/12/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Kasus Pungli Retribusi Parkir
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang dinyatakan bersalah
- Julham pernah membuat pengakuan diperas oleh Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani
- Menurut Julham, perkara yang menjeratnya bukan tindak korupsi.
- Julham Situmorang berencana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis yang dijatuhkan hakim.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berikut pengakuan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang,
Julham yang jadi terdakwa kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) dinyatakan bersalah oleh hakim.
Julham divonis 1 tahun penjara dalam kasus pungli senilai Rp 48,6 juta di Pengadilan Tipikor pada Kamis (18/12/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Julham pernah membuat pengakuan diperas oleh Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani dalam kasus yang menjeratnya.
Julham mengaku dizalimi dalam perkara yang menjeratnya.
"Hasil dari persidangan saya, saya sangat menyesalkan atas penzaliman kepada saya," ucapnya didampingi tim penasihat hukumnya.
Menurut Julham, perkara yang menjeratnya bukan tindak korupsi.
Kepada yang menzaliminya, Julham mengingatkan karma.
Namun Julham tak menyebut siapa yang dia maksud.
"Tapi percayalah, hukum karma pasti berjalan kepada mereka yang menzalimi saya. Karena, saya perbuat saya rasa tidak ada yang disebut tipikor dalam perkara saya. Tuhan tidak pernah tidur terhadap mereka yang menzalimi saya," ujar Julham.
Selain hukuman 1 tahun penjara, Julham juga didenda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim.
Julham dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berencana Melakukan Upaya Banding
Sementara itu tim penasihat hukum (PH) terdakwa Julham Situmorang berencana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kita bisa saja sepakat untuk tidak sependapat, tapi kita tetap menghormati putusan hakim," ujar Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai sidang putusan, Kamis (18/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Julham-Situmorang-dalam-kasus-pungutan-liar-retribusi-parkir-tahun-2024.jpg)