Kasus Korupsi

Lagi Proses Cerai dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Akan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi

Di tengah proses perceraian dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK akan memanggil Atalia Praratya untuk diperiksa,.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
RK DAN ATALIA - Ridwan Kamil (RK) atau Kang Emil dan istrinya, Atalia Praratya. Keduanya dalam proses perceraian 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BUMD Jabar.
 
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Atalia Praratya untuk diperiksa
 
  • Temuan baru dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah
 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah proses perceraian dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Atalia Praratya untuk diperiksa,.

Atalia Praratya memungkinkan diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

 

JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo (DOK Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan tersebut sangat terbuka apabila penyidik membutuhkan konfirmasi terkait sejumlah temuan baru dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan, jika penyidik memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi bukti atau mengonfirmasi keterangan dari saksi lain dan temuan sebelumnya, maka surat pemanggilan akan segera dilayangkan.

Proses Perceraian Tak Hambat Penyidikan

Dalam kesempatan yang sama, KPK memastikan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum. 

KPK menegaskan bahwa ranah privat rumah tangga terpisah dari ranah pidana korupsi.

Bahkan, KPK menekankan bahwa pemisahan harta akibat proses perceraian tidak akan menghalangi upaya penyitaan aset (asset recovery) jika aset tersebut terbukti berasal dari aliran dana korupsi Bank BUMD Jabar. 

Prinsip follow the money tetap menjadi acuan penyidik.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK," tegas Budi.

KPK akan terus melacak ke mana saja aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan tersebut bermuara, tanpa memandang status kepemilikan pasca-perceraian.

Jejak Kasus dan Penyitaan Aset

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved