Berita Sumut
Bobby Nasution tak Kunjung Dihadirkan, KPK Akan Dilaporkan ke Dewas terkait Perintah Hakim Khamozaro
Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali jadi sorotan. Bobby tak dihadirkan untuk dimintai keterangannya di sidang
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
- Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar
- Gubernur Sumut Bobby Nasution tak dihadirkan untuk dimintai keterangannya di sidang
- Lima orang terjerat sebagai tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, anak buah Bobby.
- MAKI akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas)
- Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamazaro Waruwu minta hadirkan Bobby Nasution
TRIBUN-MEDAN.com - Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali jadi sorotan.
Bobby tak dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya di sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Dalam kasus proyek jalan di Sumut ada lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, anak buah Bobby.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) lantaran KPK tak kunjung memanggil Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK sejatinya tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memanggil Bobby dalam sidang karena sebelumnya juga sudah ada perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamazaro Waruwu untuk hadirkan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut.
Adapun hal itu diungkapkan Boyamin usai sidang praperadilan yang dirinya layangkan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
"Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena Hakim sudah jelas kok (perintahkan panggil Bobby)," kata Boyamin saat ditemui usai persidangan.
Lebih lanjut dalam kasus serupa, kata Boyamin, biasanya Jaksa saat menggelar persidangan selalu menyodorokan sejumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan terlebih nama-nama itu melibatkan seorang kepala daerah.
Namun dalam hal ini KPK menurut Boyamin justru tidak melakukan hal tersebut dan bahkan tak mengindahkan perintah hakim untuk hadirkan Bobby di Sidang.
"Maka ketika ini tidak disodorkan suatu keanehan, KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya," ujar Boyamin.
MAKI Gugat KPK Soal Bobby
Sebelumnya dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.
Selain itu dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Dugaan itu menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-Merah-Putih-Jakarta.jpg)