Banjir dan Longsor di Sumut
Daftar 8 Perusahaan Besar di Sumut Dituding Perusak Hutan,Ada PT TPL yang Disentil Presiden Prabowo
Berikut 8 korporasi atau perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor.
Ringkasan Berita:Daftar 8 Perusahaan yang Diduga Perusak Hutan
- Kedelapan perusahaan tersebut, termasuk di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL).
- Pemeriksaan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius
- Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga.
- Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah.
- Ditemukan 6 Jasad di Sumut, Total 1.030 Korban Jiwa bencana Sumatera
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar 8 korporasi atau perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup, perusak hutan hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor.
Kedelapan perusahaan tersebut, termasuk di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil Toba Pulp Lestari (TPL).
TPL ramai dibicarakan karena dari awal pendirian perusahaan tersebut menciptakan konflik dengan warga di kawasan Danau Toba.
Prabowo memerintahkan audit PT TPL karena ditenggarai ikut memicu banjir parah.
Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga.
Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025.
Perusahaan tersebut di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Satu di antaranya aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kayu-gelondongan-tribunmedan1.jpg)