Berita Viral

Kronologi Awal 2 Debt Collector Tewas Dianiaya Bripda Irfan Batubara CS,Terjadi Keributan Pembakaran

Terkuak kronologi awal dan duduk perkara dua debt collector atau yang sering disebut Mata Elang tewas dianiaya 6 oknum polisi.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Hanifah Salsabila
DEBT COLLECTOR DIANIAYA- Pengungkapan kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang di Pancoran Jakarta Selatan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). Pelaku pengeroyokan 6 oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak kronologi awal dan duduk perkara dua debt collector atau yang sering disebut Mata Elang tewas dianiaya 6 oknum polisi.

Kini nasib keenam polisi yang terlibat pengeroyokan di ujung tandung, terancam dipecat.

Keenam oknum polisi tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

 Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama.

Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo.

Dia menegaskan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

"Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tandasnya.

Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif.

Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.

2 Debt Collector Tewas

Dua matel atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

MET meninggal di lokasi tepatnya kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved