Berita Viral
Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif, Prioritas Polri Dipertanyakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jasi sorotan. DI tangah desakan reformasi Polri, kapolri malah menerbitkan PP 10/2025
TRIBUN-MEDAN.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jasi sorotan.
DI tangah desakan reformasi Polri, kapolri malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 aturan yang menempatkan kepolisian di 17 Kementerian/Lembaga yang idealnya dijawab orang sipil.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal terbitnya peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 soal tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam mempertanyakan soal fungsi kepolisian di 17 Kementerian/Lembaga yang diizinkan.
“Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa. Fungsinya masih gak ada sangkut -pautnya dengan kepolisian, di level fungsi,” kata Anam saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
“Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” sambungnya.
Ia memandang dari unsur tata kelola, persyaratan hingga prosedur proses pengajuan oleh Kementerian/Lembaga dikhawatirkan tidak bisa memberi kepastian perihal fungsi tugas anggota Polri.
“Karena memang sangkut paut macam- macam, ini ada yang di mention oleh undang-undang tapi ada yang tidak, jadi penting butuh kepastian itu (fungsinya),” ungkapnya.
Di sisi lain, Cak Anam juga meminta agar Polri jangan sampai melupakan kebutuhan internal Korps Bhayangkara itu sendiri.
“Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira perwira yang harus diisi, jadi. Kalaupun ada permintaan dari kementerian atau lembaga, disebut dalam listing. Tapi yang harus diutamakan ya kebutuhan internal,” ujarnya.
Untuk itu, Anam mengingatkan agar jangan sampai Institusi Polri mengalami kekosongan anggota hanya karena berusaha memenuhi permintaan dari 17 kementerian/lembaga.
“Jadi yang paling utama sebenarnya dalam perdebatan ini adalah kebutuhan di internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum. Sehingga walaupun ada permintaan dari lembaga atau sebagainya,” ujarnya.
“Tetapi prioritas utamanya adalah untuk memperkuat institusi kepolisian. Jadi tidak boleh ada jabatan yang lowong atau sebagainya, nanti fungsi kepolisian tidak maksimal,” tukasnya.
Daftar 17 Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Perpol Nomor 10/2025 tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-mau-diganti.jpg)