Banjir dan Longsor di Sumatera

Nasib Bupati Mirwan MS Bawa Istri Umrah Tinggalkan Warganya Kebanjiran, Update soal Pemecatan

bupati pergi umrah viral hingga menuai kritikan.   Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri untuk memecat Bupati Aceh Selatan  Mirwan MS

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Istimewa
BUPATI UMRAH- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS beribadah umrah di tengah situasi Aceh belum membaik usai bencana banjir. Presiden Prabowo minta Kemendagri proses pencopotan 

Ringkasan Berita: Bupati Aceh Selatan Dalam Proses Pemecatan
 
  •  Mirwan MS jadi sorotan usai pergi umrah saat terjadi bencana di wilayahnya.
 
  •  Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri untuk memecat Bupati Aceh Selatan  Mirwan MS
 
  • Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 
 
  • Indikasi pelanggaran sejak awal saat Bupati pergi umroh meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang dalam proses pemecatan.

 Mirwan MS jadi sorotan usai pergi umrah saat terjadi bencana di wilayahnya.

Kabar sang bupati pergi umrah viral hingga menuai kritikan. 

 Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri untuk memecat Bupati Aceh Selatan  Mirwan MS

Sebelumnya, Partainya Gerindra yang mencopot Mirwan MS dari Ketua DPC Aceh Selatan.

BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya.
BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya. (@falconpictures_/HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram)

Kemendagri: Sanksi Sesuai Aturan

Potensi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, kini membayangi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai pergi umrah saat terjadi bencana di wilayahnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keputusan baru akan diambil setelah pemeriksaan terhadap seluruh pejabat terkait selesai.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 

"Tergantung hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Benni kepada Tribunnews, Senin (8/12/2025).

Saat ditanya apakah pemecatan bisa dilakukan terhadap kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada, Benny tidak menutup kemungkinan. 

"Ada undang-undang yang mengatur soal izin kepala daerah ke luar negeri. Jika melanggar, ada sanksinya," kata dia.

Namun, dia menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat administratif, bukan pidana. 

Namun, Benni menyebut potensi sanksi administratif tersebut dinilai tidak ringan, apalagi setelah Presiden memberi atensi langsung. 

Benny menyebut bahwa memang adanya indikasi pelanggaran sejak awal saat Bupati pergi umroh meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved