Banjir dan Longsor di Sumatera

Terkuak Asal Usul Kayu Gelondongan, Bareskrim Temukan Penebangan Liar, Pembukaan Lahan

Babak baru perkembangan penyelidikan kasus pembalakan liar di Sumatera dan penyebab banjir di Sumatera.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews
KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo 

Ringkasan Berita:Pengusutan Katyu Gelondingan di Bawa Banjir
 
  • Banyaknya kayu gelondongan tersabu banjir merusak rumah warga
  • 3 Provinsi yang diterpa bencana yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
  • Bareskrim Polri melakukan penyelidikan buntut banyaknya kayu gelondongan
  •  950 orang meninggal dunia  akibat bencana di tiga provinsi ini.
  •  156 ribu rumah rusak, 435 jembatan rusak, 1.200 fasilitas umum yang rusak, dan 534 sekolah rusak.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru perkembangan penyelidikan kasus pembalakan liar di Sumatera dan penyebab banjir di Sumatera.

3 Provinsi yang diterpa bencana yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas illegal logging di hulu sungai Tamiang, Aceh hingga pembukaan lahan atau land clearing.

Illegal logging atau penebangan atau pembalakan liar adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BELUM TERIMA BANTUAN - Kondisi warga di Desa Pantan Nangka, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, diambil pada Selasa (2/12/2025).
BELUM TERIMA BANTUAN - Kondisi warga di Desa Pantan Nangka, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, diambil pada Selasa (2/12/2025). (Istimewa)

Hal itu ditemukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan buntut banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dalam bencana Sumatra.

"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Adapun dari penyelidikan, aktivitas illegal logging ini dilakukan dengan mekanisme panglong.

"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir," ucapnya.

PENCARIAN JENAZAH - Proses pencarian jasad yang tertimbun longsor di Desa Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (5/12/2025) sore.
PENCARIAN JENAZAH - Proses pencarian jasad yang tertimbun longsor di Desa Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (5/12/2025) sore. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo)

Lebih lanjut, Irhamni mengatakan Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh mayoritas tidak berizin serta kayunya bukan jenis kayu keras.

Saat ini, Irhamni menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aktivitas tersebut.

"Akan dilaksanakan pengiriman 1 tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ucapnya.

Temuan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra.

Hal itu disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.

"Tentunya kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu yang diduga juga ini berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, beberapa rumah, dan juga korban jiwa yang muncul karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran," ucap Jenderal Sigit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved