Banjir dan Longsor di Sumut

Akhirnya Bareskrim Usut Kasus Kayu Gelondongan, Terbongkar Borok Perusahaan Sawit PT SGSR

Aktivitas pembalakan liar disinyalir ikut memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumut. Pembalakan liar oleh perusahaan jadi sorotan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/TANGAKAPAN LAYAR KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/YUDI MANAR
KAYU GELONDINGAN - Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Batang Toru, Sumut, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang ). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Aktivitas pembalakan liar disinyalir ikut memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumut.

Pembalakan liar oleh perusahaan jadi sorotan.

Setelah viral banyaknya kayu gelondongan yang ikut tersapu banjir hingga jadi perbincangan di media sosial,  Bareskrim Polri ahhirnya turun tangan.

Baca juga: Resmi Berlaku Harga BBM 4 Desember 2025, Pertamax Naik Kini 13.050 per Liter, Dexlite Naik 800

 Bareskrim  mengusut kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumatera.

Adapun pengusutan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada pristiwa pidana atau tidak," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Nantinya, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian akan melakukan serangkaian proses hukum atas hal itu.

Di sisi lain, Irhamni menyebut pihaknya saat ini juga masih menganalisis dan memverifikasi soal izin perusahaan yang diduga menjadi akar pembalakan liar itu.

"Izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan delapan perusahaan yang dipanggil pada Senin (8/12/2025) karena diduga berkontribusi memperparah banjir di wilayah Sumatra Utara (Sumut).

"Dugaan memperparah bencana ini," kata Hanif, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Namun, Hanif enggan berspekulasi apakah delapan perusahaan tersebut melakukan penebangan liar.

"Jadi terkait liar dan tidak liar kami tidak melihat itu," ujarnya. 

Saat rapat dengan Komisi XII, Hanif menyampaikan bahwa delapan perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru, Sumut.

"Kami akan undang untuk dilakukan proses penjelasan kepada Deputi Gakkum dan kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini," ucapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved