Berita KPK
31 Proyek RSUD Kemenkes Berbau Korupsi, KPK Bidik Budi Gunadi dan Petinggi Kemenkes untuk Diperiksa
Sebanyak 31 proyek RSUD Kemenkes berbau korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 31 proyek RSUD Kemenkes berbau korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan korupsi melibatkan petinggi kemenkes setelah terkuak kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
KPK kini tengah mendalami potensi praktik rasuah serupa pada proyek pembangunan 31 RSUD lainnya di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembangan ini dilakukan setelah penyidik mengendus adanya pola dugaan pelanggaran di Kolaka Timur yang juga teridentifikasi di lokasi-lokasi proyek lainnya.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (25/11/2025).
Asep menegaskan bahwa pendalaman terhadap 31 titik lainnya menjadi prioritas mengingat proyek ini merupakan agenda besar nasional.
“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur beserta 31 RSUD lainnya termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025.
Proyek yang dieksekusi oleh Kemenkes ini bertujuan memperkuat layanan 32 RSUD di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 triliun.
Langkah KPK membidik 31 proyek lain ini merupakan buntut dari penyidikan kasus korupsi peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025.
Para tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab pembangunan RSUD dari Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai swasta dari PT Pilar Cadas Putra.
Terbaru, pada Senin (24/11/2025), KPK resmi menahan tiga tersangka tambahan yang sebelumnya ditetapkan pada 6 November 2025.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes; serta Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
KPK Bidik Pejabat Tinggi Kemenkes, Termasuk Menteri Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)