Berita Viral
TERBARU Roy Suryo Cs Bersumpah, Tegaskan Tidak Pernah Edit dan Sebarkan Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo bersumpah tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Joko Widodo (Jokowi) agar terkesan palsu.
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL)
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster Kedua dengan 3 Tersangka:
1. RS (Roy Suryo),
2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),
3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Pemeriksaan 3 Tersangka pada Kamis
Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025).
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Bersumpah-Tidak-Pernah-Edit-Ijazah-Jokowi.jpg)