Berita Viral

Nasib 3 Debt Collector Mata Elang Arogan Rampas Motor NMax Wanita di Jalan

Nasib 3 debt collector (DC) Mata Elang yang merampas paksa sepeda motor Yamaha Nmax seorang wanita, berakhir di kepolisian

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/wartakota
TARIK PAKSA MOTOR - Debt collector (DC) Mata Elang yang merampas paksa sepeda motor Yamaha Nmax seorang wanita, berakhir di kepolisian. Aksi ini sempat viral di media sosil 

Ringkasan Berita:Debt Collector Rampas Paksa Motor di Jalan
 
  • Debt collector (DC) Mata Elang yang merampas paksa sepeda motor Yamaha Nmax seorang wanita
 
  • Memberhentikan paksa sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang wanita.
 
  • Debt Collector bikin gaduh seran seorang laki-laki yang berusaha melindungi pengendara wanita tersebut
 
  • Polisi bertindak menangkap 3 Debt Collector

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib 3 debt collector (DC) Mata Elang yang merampas paksa sepeda motor Yamaha Nmax seorang wanita, berakhir di kepolisian.

Seperti diberitakan, aksi perampasan yang dilakukan ketiga debt collector tersebut sempat viral di media sosial.

Kegaduhan menimbulkan perhatian warga di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Awalnya, mereka memberhentikan paksa sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang wanita.

 Tiga DC itu sempat menyerang seorang laki-laki yang berusaha melindungi pengendara perempuan tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/10/2025)  

"Penangkapan itu di 17 Oktober, atas nama MN, BN alias Rassi, dan LN. Saat ini kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP)," kata Muri kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Kendati demikian, Muri menyebut penangkapan DC yang kerap disebut mata elang (matel) itu dilakukan meskipun belum ada korban yang membuat laporan polisi.

Karananya, polisi belum bisa menindak secara hukum.

"Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 3x24 jam saja, selama periode itu makanya kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak," kata Muri.

Terkait motor yang diberhentikan oleh tiga DC tersebut, Muri menyampaikan bahwa motor tersebut bukan kepunyaan korban, melainkan hasil gadai.


"Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang ngegadai ke dia, bukan motor dia sendiri," jelas Muri.

Namun demikian, Muri mempersilahkan korban laki-laki maupun perempuan melaporkan aksi tiga mata elang itu atas perlakuan tak menyenangkan.

Dengan begitu, polisi bisa melakukan penindakan hukum kepada ketiga pelaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved