Berita Viral

SOSOK Endang Juta Bos Pasir Galunggung Dipenjarakan Polisi Kasus Tambang Ilegal

Endang Abdul Malik alias Endang Juta, bos pasir Galunggung dipenjarakan polisi atas tuduhan tambang pasir ilegal.

Editor: Array A Argus
Instagram/Facebook
DITAHAN POLISI- Endang Juta, bos pasir Galunggu ditahan Polda Jawa Barat atas kasus tambang ilegal. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Endang Abdul Malik alias Endang Juta cukup dikenal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Endang Juta selama ini dijuluki sebagai bos pasir Galunggung.

Aktivitasnya selama ini erat dengan penambangan pasir di kawasan Gunung Galunggung, Jawa Barat.

Baca juga: Pernah kah Kamu Membaca Isi Teks Asli Sumpah Pemuda? Begini Bunyinya

Namun, beberapa waktu belakangan, Endang Juta tersandung kasus penambangan pasir ilegal.

Ia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel Polda Jawa barat.

Foto-foto penahanan Endang Juta ini ramai beradar di WhatsApp.

Dalam foto yang beredar, Endang Juta menggunakan seragam tahanan warna kuning.

Kedua tangannya berada di belakang, dan diapit sejumlah petugas kepolisian.

Baca juga: Kekeyi, Youtuber dengan Konten Makeup Down Usai Wajahnya Dipakai Bahan Ejekan Kematian Timothy

Saat itu, orang-orang dalam foto ada di areal sel.

Kronologis Penangkapan Endang Juta 

Endang Juta, bos pasir Galunggung ternyata sudah lama ditangkap dan ditahan Polda Jawa Barat.

Namun, foto-foto penahannya baru beredar beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan justru menegaskan, bahwa kasus Endang Juta sudah memasuki tahap P21.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Whoosh Zaman Jokowi, Menkeu Purbaya: Saya Gak Ikut Campur, Biar Mereka Selesaikan

Penyidik akan segera melimpahkan berkas penanganan perkaranya ke kejaksaan Jawa Barat.

"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," kata Hendra, Kamis (23/10/2025) dikutip dari Tribun Priangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved