Berita Viral

PILU Bocah 5 Tahun di Lampung Dirantai Oleh Orangtuanya, Tak Dikasih Makan Cuma Kopi, Warga Geram

Bocah 5 tahun di Lampung dirantai oleh orangtunya. Bocah inisial SN itu juga tak diberi makan. 

Tangkap Layar YouTube Kompas TV Lampung
DIRANTAI ORANGTUA - Bocah berusia 5 tahun di Desa Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung Selatan, Lampung berinisial SN dirantai orangtua di rumah sendiri. Ia ketakutan dan lemas ketika diselamatkan oleh warga sekitar, 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur tragedi, kejanggalan, dan pelanggaran hak anak.

Penelantaran anak adalah tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.

Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.

UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.

Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved