Berita Viral
TAMPANG Ibu dan Anak Pengeroyok Tetangga dan Anak 6 Tahun Gegara Bungkus Jajan, Kini Dipenjara
inilah tampang ibu dan anak di Bangkalan, Madura pengeroyok tetangga dan anaknya berusia 6 tahun gegara bungkus jajan dan kini berkahir dipenjara
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang ibu dan anak di Bangkalan, Madura pengeroyok tetangga dan anaknya berusia 6 tahun gegara bungkus jajan.
Seorang ibu berinisial MR (42) dan anaknya RY (21) tega mengeroyok tetangganya dan bocah berusia 6 tahun.
Kini, MR dan RY berakhir mendekam di penjara.
Adapun ibu dan anak itu ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pengeroyokan terhadap tetangganya, korban MR (40) hingga menderita luka cakar pada bagian wajahnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, kejadian pengeroyokan berawal ketika korban MK berupaya mengkonfirmasi atas informasi berkaitan anak korban yang masih berusia 5 tahun menjadi korban pemukulan oleh pria berinisial S (83).
“Karena tidak terima (dikonfirmasi), tersangka RY dan MR melakukan pengeroyokan terhadap korban MK. Terdapat dua pelaku kami tetapkan sebgai tersangka dan dilakukan penangkapan, saat ini dalam proses pemeriksaan dan terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Hafid.
Perkara pengeroyokan itu dilaporkan pihak korban ke Polres Bangkalan pada Kamis (16/10/2025). Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa permasalahan diawali karena persoalan anak korban yang berusia 5 tahun membuang sampah.
Baca juga: Nasib Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Berstatus Penganguran, Gagal ke Liga Prancis
Keterangan itu juga disampaikan korban MK saat berada di rumah Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) di kawasan Kota Bangkalan, Sabtu (18/10/2025).
Kedatangan korban MKR tidak lain untuk meminta pendampingan karena jiwanya merasa terancam, korban bersama keluarga juga mengungsi untuk sementara waktu.
“Korban ada dua orang, pertama korban anak usia 5 tahun, berikutnya korban ibu MK (40). Korban MK dikeroyok oleh kedua tersangka RY dan MR, sementara yang kami tetapkan tersangka sesuai gelar perkara terkait kasus pengeroyokan sejumlah dua orang,” jelas Hafid.
Ia menambahkan, kedua tersangka ibu dan anak itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kronologi
Sebelumnya aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Korban, yakni Mokarromah (35), mengungkap kronologi kejadian.
Ia mengatakan bahwa kejadian bermula saat anaknya, E (6), bersama teman sebayanya sedang membeli jajan ketika jam istirahat di sekolah madrasah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-PENGEROYOK-TETANGGA-Perempuan-MR-42-dan-pemuda-berinisial-RY-21.jpg)