Berita Nasional

Para Gubernur Harus Tahu, Syarat Jika Ingin Dana TKD Tambahan, Purbaya: Kalau Jelek, Enggak Bisa

Kini Kementerian Keuangan punya upaya jika para gubernur ingin meminta dana TKD tambahan. Tapi ada syaratnya.

Istimewa
BLT 2025 - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Anggaran BLT akhir tahun 2025 senilai Rp 30 triliun, ini kata Menkeu Purbaya. 

Sherly menyatakan, Menkeu Purbaya akan mencarikan solusi terbaik agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil meski ada pemangkasan TKD tersebut.

Adapun pada pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tadi, Sherly bilang seluruh gubernur yang hadir juga menyuarakan pendapat yang sama terkait pemangkasan TKD. Mereka sepakat untuk tidak dipangkas tahun 2026.

"Kita masing-masing gubernur sudah menyuarakan pendapat kepada Menteri Keuangan, karena dengan perencanaan dana transfer ke daerah yang hanya cukup untuk belanja rutin, belanja jalan, infrastruktur dan jembatan menjadi sangat berkurang," kata Sherly.

"Kami meminta agar tidak ada pemotongan," imbuh dia menegaskan.

Terakhir, Sherly menegaskan bahwa secara umum seluruh kepala daerah yang hadir dalam audiensi ini keberatan atas pemotongan TKD tahun 2026.

"Semuanya tidak setuju, karena ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar dengan pemotongan rata-rata 20-30 persen untuk level provinsi," tegas dia.

Istana: TKD Dialihkan ke Program Langsung

Pihak Istana menegaskan bahwa perubahan skema TKD bukanlah pemangkasan, melainkan pengalihan ke bentuk program langsung dari pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kepala daerah telah diberikan penjelasan mengenai hal ini.

“Kemarin sudah kita terima, diterima oleh Menteri Keuangan, kemudian diterima juga oleh Mendagri, dan kita berikan pemahaman bersama,” ujar Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Prasetyo, TKD saat ini terbagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung.

TKD tidak langsung merujuk pada program-program nasional yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah, meski tidak dikirim dalam bentuk dana transfer langsung.

“Transfer ke daerah yang tidak langsung itu adalah yang dari pemerintah pusat dalam bentuk program-program yang itu penerimanya adalah juga semua masyarakat di daerah-daerah,” jelasnya.

Ia mencontohkan program MBG yang menelan anggaran sekitar Rp 335 triliun. Program tersebut, menurutnya, dinikmati oleh seluruh daerah dan termasuk dalam TKD tidak langsung.

“Nah, ini 'kan dinikmati juga oleh seluruh daerah. 'Kan begitu,” tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved