Berita Nasional
Para Gubernur Harus Tahu, Syarat Jika Ingin Dana TKD Tambahan, Purbaya: Kalau Jelek, Enggak Bisa
Kini Kementerian Keuangan punya upaya jika para gubernur ingin meminta dana TKD tambahan. Tapi ada syaratnya.
Purbaya sebenarnya ingin saja menaikkan TKD untuk tahun depan, tetapi ia mengatakan pemimpin di atas masih ragu dengan hal tersebut.
Hal itu dikarenakan dana yang ditransfer ke daerah dinilai sering diselewengkan oleh pemerintah daerah terkait.
"Saya ingat beberapa waktu lalu ada 18 gubernur datang ke tempat saya kan, mereka menuntut transfer ke daerah dinaikkan," kata Purbaya.
"Sebenarnya kalau saya sih mau aja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu karena mereka bilang sering diselewengkan uang di daerah," kata Purbaya.
Alokasi TKD 2026 Ditetapkan Rp 693 Triliun
APBN 2026 disahkan DPR RI pada 23 September 2025 lalu, dengan postur belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, menghasilkan defisit Rp689,1 triliun.
Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Angka tersebut memang lebih tinggi dari usulan awal yang hanya Rp 650 triliun, namun tetap lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.
Hal inilah yang menimbulkan gelombang protes dari para kepala daerah hingga pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kemenkeu, Jakarta. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Para gubernur menilai kebijakan pemotongan dana TKD ini akan melumpuhkan program pembangunan, termasuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan gaji Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan, total dana TKD dari pemerintah pusat ke Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026.
Menurut Sherly, total dana pusat ke daerah tahun 2025 mencapai Rp 10 triliun, namun pada tahun 2026 hanya tersisa Rp 6,7 triliun atau berkurang Rp 3,5 triliun.
Sherly bilang, pemotongan terbesar terjadi pada pos Dana Bagi Hasil (DBH) yang porsinya mencapai 60 persen.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
"Tahun 2026 itu sisa Rp 6,7 triliun, jadi kita kepotong Rp 3,5 triliun dari potongan Rp 3,5 triliun itu terbesar ada di DBH. Jadi DBH kira itu 60 persen," ujar Sherly usai menghadiri audiensi APPSI dengan Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025).
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/purbaya-blt-tribunmedan.jpg)