Berita Viral

NASIB Siswi Bully Kakak Kelas Gegara Stiker WA Dikeluarkan Dari Sekolah, Keluarga Korban Puas

Siswi SMPN Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara yang bully kakak kelas dikeluarkan dari sekolah. 

IG @info.muratara/TRIBUNSUMSEL.COM, EKO HEPRONIS
PERUNDUNGAN -- Tangkap layar unggahan di akun instagram @info.muratara yang diposting, Kamis (16/10/2025). Terlihat seorang siswi SMP di Muratara memukuli sesama siswi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Zazili menyesalkan adanya aksi perundungan itu dan berjanji menindak tegas pelaku termasuk siswa yang menonton. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siswi SMPN Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara yang bully kakak kelas dikeluarkan dari sekolah. 

Kelakuan Siswi ini sudah terbilang lewat dari batas wajar. Dia nekat menganiaya kakak kelasnya cuma gegara stiker WA.  

Keluarga korban merasa senang dengan keputusan sekolah yang mengeluarkan pelaku. 

Namun mereka juga meminta agar pelaku mendapatkan sanksi.  

Aan Sangkutiyar Kakak Korban mengungkapkan bila pihak keluarga merasa puas atas keluarnya keputusan tersebut.

"Sebagai keluarga sudah merasa cukup puas (dikeluarkan dari sekolah)," kata Aan saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Signifikan Tahun Ini, Paling Banyak Usia Dewasa

Baca juga: BUKAN Edar Narkoba dari Penjara, Ini Kata Dirjenpas Mashudi Soal Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan

Baca juga: MENKEU Purbaya Sebut Jual-Beli Jabatan hingga Proyek Fiktif Banyak Terjadi di Daerah: Zona Merah

Aan berharap bukan hanya pelaku saja diberikan efek jera, namun, PLT Kepsek juga harus dilakukan pembinaan, jangan sampai hal yang sama terulang kembali.

Kemudian terkait pelaku yang masih umur 13 tahun, itu harus diselidiki dengan objektif oleh penyidik, sebab, kalau ada pembiaran dari orang tuanya, bisa juga orangtuanya dilakukan penindakan hukum.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Kemudian dalam Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Lalu, Pasal 77B: Pelanggaran Pasal 76B diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100.000.000.

Selanjutnya,  Pasal 80 ayat (1): Pelanggaran Pasal 76C diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72.000.000.

Berdasarkan regulasi tersebut, orang tua atau wali murid pelaku berpotensi melanggar Pasal 76B jo 77B dan/atau Pasal 76C jo 80 (1) UU Perlindungan Anak.

"Pada intinya Intinya pelaku itu harus di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Kronologi Siswi SMP Aniaya Kakak Kelas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved