Berita Viral

NASIB SURETNO Aniaya Guru PNS Gegara Tolak Temui Kepsek Sebelum Sertifikasi Cair Kini Jadi Tersangka

Pegawai PPPK yang menjabat Bendahara BOS di SMAN 16 Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/TIKTOK/mediacakrabuana
PPPK ANIAYA GURU -- Suretno, pegawai PPPK bendahara BOS SMA Negeri 16 Palembang resmi berstatus tersangka kasus penganiayan guru di sekolahya. Polisi juga sudah memanggil Suretno untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (20/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai PPPK yang menjabat Bendahara BOS di SMAN 16 Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

Tersangka bernama Suretno menganiaya guru PNS Yuli Mirza (58) yang menolak menghadap kepsek sebelum pencairan sertifikasi. 

"Sampai hari ini kita sudah naikkan penyidikan ke tahap penetapan tersangka dan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka," kata Kapolsek Sako Kompol Amsaludin, S.Sos, M.M, M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah, S.H, Senin (20/10/2025). 

Lanjut kata AKP Apriansyah, penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sudah cukup. 

"Penyidik telah menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah dianggap cukup," ujarnya.

Sebelumnya, Suretno, pegawai PPPK bendahara BOS menyampaikan permintaan maaf atas insiden penganiayaan yang dilakukannya terhadap guru SMAN 16 Palembang bernama Yuli Mirza (58).

Mengejutkannya, Suretno yang sudah dilaporkan korban ke Polsek Sako, kini muncul dalam kondisi terbaring di rumah sakit dengan tangan diinfus.

Baca juga: MENKEU Purbaya Sebut Jual-Beli Jabatan hingga Proyek Fiktif Banyak Terjadi di Daerah: Zona Merah

Baca juga: SOSOK, Profil, dan Prestasi Gemilang Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH

Baca juga: NASIB Fahrudin Anggota DPRD Sebut Moyet dan Anjing ke Pekerja Bangunan Gegara Bising Saat Kunjungan

Sebelumnya, video cekcok berujung kekerasan antara Suretno dan guru Yuli Mirza viral di media sosial.

Peristiwa ini membuat korban mengalami sejumlah luka dan langsung melaporkan ke Polsek Sako.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2025) siang di lingkungan sekolah.

Korban Yuli sampai harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. 

Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh Suretno seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.

Saat dijumpai, mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi.

Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Dari penolakan Yuli, terjadi cek-cok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved