Breaking News

Pinjol Legal

Daftar Pinjol Legal Beserta Ciri-ciri yang Harus Diketahui Kreditur

Ada 96 tempat pinjaman online (pinjol) legal yang sudah resmi terdata dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/copilot.microsoft.com
PINJOL- Ilustrasi seseorang yang hendak mengajukan pinjaman online saat dirinya difoto memegang KTP. 

TRIBUN-MEDAN.COM,-  Tribunners, pada ulasan kali ini kami akan menyuguhkan daftar pinjol legal yang sudah terdata dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Tapi sebelum itu, mari kita ulas sedikit mengenai apa itu pinjaman online atau pinjol.

Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring atau online melalui internet.

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 4 Oktober 2025, Shio Anjing Harus Jujur ke Pasangan

Proses pengajuan, persetujuan, sampai pencairan dana dilakukan secara elektronik tanpa perlu peminjam datang langsung ke kantor bank atau lembaga keuangan.

Pinjaman ini memudahkan masyarakat yang membutuhkan uang cepat tanpa jaminan atau agunan, cukup melakukan verifikasi identitas diri secara online.

Pinjaman online merupakan bagian dari inovasi teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang mempertemukan langsung pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui platform digital.

Ilustrasi. sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Ilustrasi. sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. (HO)

Baca juga: Kalender Jawa Weton Sabtu Wage 4 Oktober 2025, Berkarakter Lakuning Lintang

Prosesnya relatif cepat dan mudah, dengan plafon pinjaman dan tenor yang bervariasi sesuai aturan dan kebijakan penyelenggara.

Namun, pinjaman online juga memiliki risiko terutama jika menggunakan layanan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karenanya, Anda perlu tahu mana saja pinjol legal yang sudah terdata di OJK.

Saat ini, banyak sekali pinjol 'liar' yang beredar di media sosial.

Mereka memanfaatkan kelemahan para kreditur untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari para peminjam.

Oleh karena itu, kenali seperti apa ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdata OJK.

Baca juga: Sejarah Bangunan Balai Kota Lama Medan yang Kini Jadi Hotel Grand City Hall Medan

Ciri-ciri Pinjol Legal

Ada beberapa ciri-ciri pinjol legal yang wajib kamu ketahui.

Sebelum melakukan pinjaman secara online, kamu harus berhati-hati.

Jangan gegabah melakukan pinjaman, karena bisa saja data diri mu dipakai untuk melakukan aktivitas kejahatan.

Baca juga: Harga BBM Malaysia Lebih Murah, Kualitas RON 95 Cuma 7.800 Per Liter, di Indonesia 13 Ribu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved