Berita Viral

Fakta Seputar Mie Gacoan Ciruas Serang yang Dihentikan Sementara Operasionalnya

Mie Gacoan Ciruas Serang dihentikan sementara operasionalnya selama 13 hari karena adanya persoalan izin.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
ILUSTRASI- Sejumlah kendaraan terparkir di Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (28/9). Sementara itu, Mie Gacoan Ciruas Serang dihentikan sementara operasionalnya karena masalah izin. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mie Gacoan Ciruas Serang dihentikan sementara aktivitas operasionalnya.

Hal itu berhubungan dengan izin operasi dari pemerintah daerah, dan juga menyangkut syarat-syarat usaha di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, operasional Mie Gacoan Ciruas Serang dihentikan sementara selama 13 hari sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Harta Kekayaan Muzakir Manaf Vs Bobby Nasution, Siapa Paling Banyak?

Ia mengimbau agar Mie Gacoan Ciruas Serang segera mengurus perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari pendataan yang dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Serang, Mie Gacoan ini sudah beroperasi sejak 23 September 2025.

Namun, pengusaha tidak melengkapi izin usaha, persetujuan bangunan gedung atau BBG, serta sertifikat layak fungsi (SLF).

Dalam hal ini, pemerintah daerah sebenarnya sudah memberikan imabauan kepada pengusaha.

"Betul, kemarin itu kita berdasarkan surat dari DPMPTSP Kabupaten Serang imbauannya kan tidak digubris oleh pihak Pestapora Mie Gacoan, makanya kemarin kita ke lapangan kita tinjau bersama DPMPTSP, DPUPR, Dishub dan Satpol PP ternyata didapati informasi dan faktual di lapangan bahwa 23 September sudah beroperasi sementara perizinan nya belum selesai," kata Ajat, Selasa (30/9/2025) dikutip dari Tribun Banten. 

Sejumlah kendaraan terparkir di Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (28/9). Wali Kota Medan Bobby Nasution menyentil Pemuda Pancasila yang diduga minta jatah parkir dan buat onar di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja.
Sejumlah kendaraan terparkir di Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (28/9). Wali Kota Medan Bobby Nasution menyentil Pemuda Pancasila yang diduga minta jatah parkir dan buat onar di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Baca juga: Berlaku 1 Oktober 2025 Harga Terbaru BBM Pertamina Dex dan Dexlite Naik, Solar 6.800, Pertalite?

Ajat mengatakan, pihaknya memberi waktu 13 hari kepada manajemen Mie Gacoan Ciruas Serang untuk segera mengurus izin yang dibutuhkan. 

"Jika dalam 13 hari waktu yang diberikan tidak diindahkan maka kita akan melakukan teguran atau tindakan paksa pemerintah berbentuk penyegelan," tegasnya.

Ajat bilang, pihaknya juga akan terus melakukan monitoring terhadap Gerai Mie Gacoan tersebut.

"Kita menyarankan hari ini dihentikan operasional nya sambil menunggu izin nya selesai," pungkasnya.

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 1 Oktober 2025, Shio Tikus Semakin Jaya

Soal Mie Gacoan Ciruas Serang

Mie Gacoan Ciruas Serang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta No. km 09, Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten 42182.

Lokasi persisnya adalah di samping OPPA SHOP Ciruas dan berseberangan dengan rumah sakit Hermina Ciruas.

Titik koordinatnya adalah -6.125470427480762, 106.23040043596357.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved