Berita Viral

SOSOK Masturo Rohili Ulama Terpandang di Bekasi Cabuli Anak Angkat Sejak SMP, Begini Nasibnya

inilah sosok Masturo Rohili (57) ulama terpandang di Bekasi yang cabuli anak angkatnya sejak SMP sampai ia dewasa

istimewa
MASTURO LECEHKAN ANAK -Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan Masturo Rohili (57), seorang ulama di Bekasi, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Masturo Rohili (57) ulama terpandang di Bekasi yang cabuli anak angkatnya sejak SMP.

Seorang ulama di Bekasi bernama Masturo Rohili menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkatnya.

Penetapan ini mengejutkan publik lantaran sosok Masturo Rohili selama ini dikenal luas sebagai tokoh agama yang dihormati jamaah.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang merupakan anak angkat Masturo, berani bersuara di kanal YouTube dr Richard Lee.

Anak angkat tersebut kini sudah berusia 22 tahun.

Dalam tayangan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak duduk di bangku SMP. 

Perbuatan itu disebut berlangsung terus-menerus hingga korban beranjak dewasa.

“Sejak SMP saya sudah diperlakukan begitu. Saya takut melawan karena beliau orang terpandang,” ungkap korban dalam kesaksian yang kemudian viral di media sosial.

Pengakuan korban mendapat perhatian luas, tidak hanya dari warganet, tetapi juga aparat kepolisian yang segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: SOSOK Muhammad Davin, WNI Diduga Bobol Toko Curi Tas Seharga Hampir Rp 1 M di Jepang

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti sebelum akhirnya menetapkan Masturo sebagai tersangka.

“Status MR sudah resmi tersangka. Kami menjeratnya dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dani, Senin (29/9/2025).

Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa memandang latar belakang tersangka. 

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Setelah penetapan tersangka, Masturo Rohili langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan sekaligus mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved