Berita Nasional

Bukan Membatalkan, Pajak Pedagang Online Ditunda, Menkeu Purbaya: Sistemnya Sudah Siap

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.

TikTok @yudosadewa | Biro Pers Setpres
Anak Purbaya Yudhi senang sang ayah kini gantikan Sri Mulyani, tulis sindiran pedas untuk eks Menkeui, sebut agen CIA Amerika yang menyamar. 

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani soal penunjukan niaga elektronik (e-commerce), marketplace atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

PPh E-Commerce adalah kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya.

Marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang yang berjualan di platform mereka.

Purbaya mengatakan, baru akan mengambil keputusan setelah melihat dampak dari penempatan dana ke perbankan.

Karena itu, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Purbaya menuturkan, pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Namun, ia memastikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Besar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah.

Purbaya mengatakan, sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.

"Jadi mayoritas yang terbesar dari 200 itu adalah perusahaan ya, bukan perorangan," ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Sebab, ucap Purbaya, alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved