Berita Nasional

Bukan Membatalkan, Pajak Pedagang Online Ditunda, Menkeu Purbaya: Sistemnya Sudah Siap

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.

TikTok @yudosadewa | Biro Pers Setpres
Anak Purbaya Yudhi senang sang ayah kini gantikan Sri Mulyani, tulis sindiran pedas untuk eks Menkeui, sebut agen CIA Amerika yang menyamar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan kebijakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kini kebijakan Sri Mulyani itu ditunda sementara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.

Sosok Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menggantikan Menkeu Sri Mulyani (Kolase Tribun Medan)
Sosok Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menggantikan Menkeu Sri Mulyani (Kolase Tribun Medan) (tribun medan)

Pemerintah masih menunggu efek dari stimulus Rp 200 triliun ke perbankan sebelum melanjutkan kebijakan.

Sistem pemungutan pajak oleh marketplace sudah siap secara teknis, namun belum dijalankan.

Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet > Rp500 juta.

Kebijakan ini ditunda sementara untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pedagang kecil dan sektor tertentu dibebaskan dari pungutan.

Kebijakan PPh E-Commerce di Indonesia per 2025, termasuk status terbaru dan rincian teknisnya:

Status terbaru: ditunda sementara

Alasan Purbaya melakukan penundaan kebijakan tersebut, lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan.

Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved