Berita Nasional
Bukan Membatalkan, Pajak Pedagang Online Ditunda, Menkeu Purbaya: Sistemnya Sudah Siap
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan kebijakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Kini kebijakan Sri Mulyani itu ditunda sementara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah masih menunggu efek dari stimulus Rp 200 triliun ke perbankan sebelum melanjutkan kebijakan.
Sistem pemungutan pajak oleh marketplace sudah siap secara teknis, namun belum dijalankan.
Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet > Rp500 juta.
Kebijakan ini ditunda sementara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pedagang kecil dan sektor tertentu dibebaskan dari pungutan.
Kebijakan PPh E-Commerce di Indonesia per 2025, termasuk status terbaru dan rincian teknisnya:
Status terbaru: ditunda sementara
Alasan Purbaya melakukan penundaan kebijakan tersebut, lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan.
Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara.
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anak-Purbaya-Yudhi-senang-sang-ayah-kini-gantikan-Sri-Mulyani.jpg)