Berita Viral
KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Gubernur Bobby ke Persidangan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta JPU dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke persidangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan tersebut muncul dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Permintaan hakim ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar kesaksian Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.
Dalam keterangannya, Haldun mengungkap bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara, dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.
Dana tersebut berasal dari pergeseran anggaran sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," tegas hakim Khamozaro dalam persidangan.
Selain Bobby Nasution, hakim juga meminta jaksa menghadirkan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan.
"Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," ujar Asep kepada Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep menambahkan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi di persidangan, termasuk pejabat tinggi atau bahkan penyidik, adalah hal yang lumrah dalam proses hukum untuk menggali kebenaran materiil.
KPK akan mendiskusikan permintaan tersebut dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.
"Nanti akan dijelaskan oleh Pak JPU-nya kepada kami. Dan setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan," jelasnya.
Jika permintaan tersebut dipenuhi, Bobby Nasution akan memberikan kesaksian langsung di Pengadilan Tipikor Medan, bukan diperiksa terlebih dahulu di Jakarta.
"Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," tambah Asep.
Sidang ini mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang tersangka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora
Modus:
Modus korupsi yang dilakukan melibatkan perusahaan swasta yang menyiapkan uang suap sebesar Rp2 miliar agar bisa memenangkan tender proyek jalan.
Kepala Dinas PUPR diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp231,8 miliar.
Berikut ringkasan proyek jalan yang menjadi objek korupsi:
- Total nilai proyek: Rp231,8 miliar
- Lokasi proyek: Sipiongot–Batas Labuhan Batu Selatan dan Hutaimbaru–Sipiongot
- Instansi terkait: Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
(*/Tribun-medan.com)
Artikel sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Berita sebelumnya: Peran AKBP Yasir Ahmadi Kenalkan Topan Ginting dan Akhirun pada Kasus Korupsi Jalan Sumut
Baca juga: KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Baca juga: Rekam Jejak AKBP Yasir Ahmadi, Eks Kapolres Tapsel Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Baca juga: KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Baca juga: Kala Bobby Bilang Proyek Jalan yang Kena OTT KPK Tetap Lanjut, Kadis PUPR: Stop
Baca juga: PENYEBAB Bobby Nasution Copot Sekdis Koperasi UKM Sumut: Gratifikasi, Etika Birokrasi, dan Kekerasan
Baca juga: KORUPSI Jalan di Sumut, Eks Kapolres Tapsel Berperan Buka Pintu ke Topan Ginting dengan Akhirun
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KASUS KORUPSI PUPR SUMUT
Hakim Pengadilan Tipikor Medan
Hakim Minta JPU Hadirikan Gubernur Bobby
korupsi jalan di sumut
| Pengakuan Model Helwa Awal Mula Tergoda Rayuan Habib Bahar Kini Nyesal, Istri Pertama Muncul Membela |
|
|---|
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-bersama-Kepala-Dinas-PUPR-Sumut-Topan-Obaja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.