Berita Viral

NIKITA MIrzani Joget Velocity Ejek Jaksa Penuntut Umum, Sempat Teriak Bantah Ada Ancam Reza Gladys

Nikita Mirzani berteriak menyebut tidak ada melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Warta Kota/Ari Puji
JOGET - Pemain film dan presenter Nikita Mirzani berjoget velocity setelah sempat emosi melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Nikita Mirzani bahkan sempat marah sampai berteriak ke jaksa setelah diduga mereview jelek produk kecantikan milik Reza Gladys. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani berteriak menyebut tidak ada melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

Ia mengatakan tidak pernah meminta uang dari Reza Gladys.

Selebritis sensasional ini turut mengejek Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

 Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Nikita Mirzani marah sampai berteriak ke jaksa setelah diduga mereview jelek produk kecantikan milik Reza Gladys.

Saat itu jaksa bertanya ke saksi ahli hukum perdata, Dr Subani, yang dihadirkan Nikita Mirzani.

"Saya tidak pernah mereview jelek produk Reza," kata Nikita Mirzani sambil berteriak.

Nikita Mirzani lalu diminta hakim agar tidak emosi dan jika keberatan diminta menyampaikan pendapatnya ke hakim.

"Saya tidak pernah review jelek," ucap Nikita Mirzani.

Jaksa kembali bertanya ke saksi ahli hukum perdata.

"Figur publik ini, bersama rekannya dan seorang dokter, melakukan kesepakatan dan mereka mengancam korban akan 'speak up' atau menjelek-jelekkan produk jika tidak transfer sejumlah uang, apakah ini masuk ancaman?" tanya jaksa.

Baca juga: Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Kasus Korupsi Kapal

Baca juga: PRAMONO Anung Minta Masyarakat Viralkan Jika Ada Mobil Pelat Merah Terobos Jalur Busway: Biar Malu

Baca juga: KONI Medan Apresiasi Konsistensi Pembinaan Perbasi Terhadap Olahraga Basket

Subani menjelaskan, "Ancaman dapat dianggap sebagai paksaan yang membatalkan perjanjian jika bersifat melawan hukum."

"Jika tindakan yang diancamkan adalah sesuatu yang sah secara hukum (rechtmatig), maka itu tidak bisa disebut paksaan," jawab Subani.

Subani menyebutkan, apa yang dilakukan Nikita Mirzani bukan ancaman terhadap Reza Gladys karena ada kesepakatan.

"Jika sebuah produk belum terdaftar di Badan POM, maka fakta tersebut bukan tindakan melawan hukum, namun, jika produk tersebut sudah sah dan terdaftar, maka ancaman untuk menjelek-jelekkannya bisa dianggap melawan hukum," jawab Subani.

"Orang yang merasa diancam pada dasarnya memiliki kehendak bebas untuk memilih apakah mengikuti kemauan pengancam atau menempuh jalur hukum," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved