Medan Terkini

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Kasus Korupsi Kapal

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Keduanya berinisial HAP dan BS.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DUA TERSANGKA KORUPSI - HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018- 2021 dan BS selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumatera Utara, Kamis (25/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018- 2021 dan BS selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara Sumatera Utara.

Keduanya telah ditahan pada Kamis, (25/9/2025), dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9/2025) hingga Selasa (14/10/2025)," ujarnya, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. 

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan setelah ditemukan dua alat bukti oleh penyidik," lanjut Husairi. 

Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar oleh  PT Pelindo yang dikerjakan oleh PT Dok Perkapalan Surabaya. 

Namun, menurut hasil penyidikan, ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

"Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved