Berita Viral
Duduk Perkara Jenazah WN Australia Baru Diketahui tanpa Jantung, Dipulangkan dari Bali ke Brisbane
Terungkap saat pemulangan Brisbane, jenazah tersebut ternyata tanpa organ jantung.
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh pemulangan jenazah Byron Haddow, warga negara Australia sebelumnya meninggal di Bali.
Terungkap saat pemulangan Brisbane, jenazah tersebut ternyata tanpa organ jantung.
Byron Haddow meninggal di usia 23 tahun.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok yang Matikan Eskalator Donald Trump di Markas PBB, Gedung Putih Bereaksi
Dia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kolam renang vila pribadinya di Bali pada 26 Mei 2025.
Pemulangan jenazah Byron dari Bali yang ketahuan tanpa jantung, memicu kehebohan internasional.
Jenazahnya baru dipulangkan ke Australia hampir empat minggu kemudian.
Autopsi pertama jenazah Byron Haddow dilakukan oleh dr. Nola Margaret Gunawan, dokter forensik di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Rumah Sakit Sanglah), Denpasar, Bali.
Pemeriksaan luar dilakukan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA, dan pemeriksaan dalam dilakukan pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.
Jantung Byron diambil untuk keperluan forensik dan ditinggalkan di Bali saat jenazah dipulangkan ke Australia.
Menurut dr. Nola, pengambilan organ dalam otopsi forensik tidak memerlukan persetujuan keluarga, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyebab Kematian
Dugaan penyebab kematian adalah kombinasi keracunan alkohol dan obat antidepresan Duloxetine, meski ditemukan luka dan memar yang belum terjelaskan.
Saat dilakukan otopsi kedua di Queensland, jantung Byron diketahui hilang masih tertinggal di Bali tanpa sepengetahuan keluarga.
Keluarga Baru Tahu saat Autopsi Kedua di Queensland
Keluarga Byron baru mengetahui jantungnya tertinggal di Bali saat otopsi kedua dilakukan di Queensland, dua hari sebelum pemakaman. Mereka menyebut proses pemulangan jenazah penuh “penundaan, setengah kebenaran, dan keheningan”
Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dalam konferensi pers Rabu 24 September 2025, mengatakan, fakta dari hasil autopsi tersebut, serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian, itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar.
“Peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IlustrasiJENAZAH-di-Ruang-Mayat.jpg)