Berita Viral

Terlalu Percaya Dukun, Seorang Wanita Usia 16 Tahun Jadi Korban Disetubuhi, Modus Mengobati Pasien

Akibat percaya dukun, seorang wanita berusia 16 tahun jadi korban pencabulan berkedok pengobatan.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa Pexel via tribunnews
Ilustasi KORBAN DUKUN: Seorang wanita jadi korban dukun disetubuhi. Modusnya dukun mengobati pasien 

TRIBUN-MEDAN.com - Akibat terlalu percaya pada dukun, seorang wanita berusia 16 tahun jadi korban pencabulan.

Terungkap, korban sudah dicabuli dua kali oleh sang dukun.

Aksi pencabulan dukun berkedok pengobatan ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2025, Infonya Dibuka Besar-besaran, Bocoran BKN Ujian tak Serentak Nasional

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol menangkap terduga pelaku Dukun Cabul, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Terduga pelaku Dukun Cabul ini berinisial AS (32) ditangkap dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Reserse kriminal (Reskrim) Polres Buol, AKP Jordan mengatakan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya kepada seorang korban sebanyak dua kali.

Menurut keterangannya, korban masih berusia 16 tahun.

"Korban satu orang dan persetubuhannya dilakukan dua kali dan usia korban 16 tahun," katanya saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Selasa (23/9/2025).

Jordan juga menyebut bahwa pelaku melakukan praktik dukun itu di kost milik keluarganya yang berlokasi di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

"Tersangka mulai membantu korban sejak sekitar bulan mei tahun 2025, Kejadian di kos milik sepupu tersangka," ujarnya.

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2025, Infonya Dibuka Besar-besaran, Bocoran BKN Ujian tak Serentak Nasional


Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Buol pada 12 Mei 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol yang dipimpin oleh AKP Jordan R.Z. Pellokila segera melakukan penyelidikan.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 19 September 2025.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Jordan R.Z. Pellokila.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Praktik dan Modus Dukun Cabul

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved