Penolakan Sirine dan Strobo

MOBIL Pejabat Terpantau Masih Nyalakan Rotator, Berikut Daftar Pemakainya Sesuai Aturan

Sejak sekira pukul 06.45 sampai 08.30 WIB, beberapa mobil dinas tampak menyalakan rotator saat melintas di jalur utama Sudirman

(Tribunnews)
POLEMIK SIRENE DAN STROBO - Mobil dinas yang dikawal oleh kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) melintas di Jalan Sudirman arah Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/9/2025) pagi. Belakangan sedang ramai penolakan terhadap penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pejabat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah mobil pejabat masih ada yang menggunakan lampu rotator saat terpantau di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Rotator adalah perangkat atau aksesori yang berfungsi sebagai alat peringatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya. 

Alat ini memancarkan cahaya berkelip (lampu sirene) serta suara khusus untuk memberi tanda adanya kendaraan tertentu di jalan raya.

Pengamatan wartawan Tribunnews di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) pagi, sejumlah kendaraan masih terlihat menggunakan lampu rotator.

Baca juga: JADWAL Pengumuman Peraih Ballon dOr 2025 Malam Ini, Yamal dan Rafinha Saingan Dembele

Sejak sekira pukul 06.45 sampai 08.30 WIB, beberapa mobil dinas tampak menyalakan rotator saat melintas di jalur utama Sudirman arah Bundaran HI maupun sebaliknya.

Terlihat ada mobil dinas yang mendapatkan pengawalan dari kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) yang menyalakan lampu rotatornya.

Selain itu, ada pula mobil pejabat dengan kode pelat ZZR yang terlihat menggunakan hal serupa. 

Kendati begitu, kendaraan patwal tersebut tidak menyalakan rotator atau sirenenya saat melintas di kawasan Dukuh Atas.

Mobil patroli polisi lalu lintas yang melintas di kawasan itu juga tampak menghidupkan lampu rotator.

Meski demikian, tidak ada sirene yang dibunyikan dari seluruh kendaraan tersebut.

Baca juga: Pakar Gizi Angkat Bicara Banyak Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Penyebabnya

Arus lalu lintas di kawasan itu terpantau lancar. 

Kendaraan pribadi, angkutan umum, dan bus TransJakarta dapat melintas tanpa hambatan berarti.

Situasi di lapangan ini berbanding terbalik dengan kebijakan yang baru saja ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. 

Ia sebelumnya menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.

"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian," ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Ada 52 Perwira, Polri Resmi Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Berikut Tuntutan 17+8 Rakyat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved