Penolakan Sirine dan Strobo

MOBIL Pejabat Terpantau Masih Nyalakan Rotator, Berikut Daftar Pemakainya Sesuai Aturan

Sejak sekira pukul 06.45 sampai 08.30 WIB, beberapa mobil dinas tampak menyalakan rotator saat melintas di jalur utama Sudirman

(Tribunnews)
POLEMIK SIRENE DAN STROBO - Mobil dinas yang dikawal oleh kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) melintas di Jalan Sudirman arah Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/9/2025) pagi. Belakangan sedang ramai penolakan terhadap penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pejabat. 

Dia memastikan, penggunaan strobo pada pengawalan akan dihentikan sementara waktu untuk evaluasi lebih lanjut.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

"Ini kita evaluasi walaupun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," ujar Agus.

Meskipun ada ketentuan tentang kapan sirene dan strobo dapat digunakan, Agus menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut. 

"Sementara, kami bekukan. Semoga, tidak usah harus pakai tot tot lagi lah, Setuju, ya?" ucap Agus.

Agus juga menegaskan, Polri akan terus menerima dan memonitor masukan dari masyarakat, terutama generasi Z yang sangat aktif di media sosial. 

"Kami selalu mengikuti perkembangan, termasuk yang disuarakan oleh generasi Z. Mereka selalu terlibat dan memberikan masukan melalui media sosial," jelas Agus.

Sebelumnya, seruan menolak penggunaan sirene dan lampu strobo belakangan menggema di berbagai kanal media sosial (medsos).

Ungkapan protes publik itu lahir dalam bentuk slogan yang kian populer, mulai dari "Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” hingga “Stop Sirene dan Strobo".

Tak sedikit pula pengguna jalan yang memasang stiker di kendaraan pribadi mereka sebagai bentuk kampanye, salah satunya bertuliskan, "Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan damkar".

Gerakan ini muncul dari keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirene, rotator, dan strobo yang dianggap tidak sesuai aturan.

Banyak kendaraan pribadi, bahkan rombongan tertentu, kerap memakainya di jalan-jalan protokol dan kawasan wisata.

Alih-alih menjadi fasilitas pengamanan, praktik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan merampas hak pengguna jalan lain.

Fenomena ini pun turut mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dia menegaskan bahwa aturan soal sirene dan strobo sejatinya sudah diatur jelas oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, penggunaan fasilitas itu hanya boleh dipakai oleh kendaraan tertentu yang memiliki fungsi darurat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved