Breaking News

Berita Viral

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Ini Arti dan Aturan Penggunaan Strobo

Gerakan stop tot tot wuk wuk lagi viral di media sosial. Gerakan ini memprotes penggunaan strobo.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kompas.com/Twitter/TMCPoldaMetro
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine (Twitter/TMCPoldaMetro) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Gerakan stop tot tot wuk wuk tengah ramai dibicarakan warganet.

Mereka mengunggah berbagai foto dengan beragam narasi soal gerakan stop tot tot wuk wuk.

Ada yang mengunggah informasi dengan tampilan gambar kendaraan mengunaan strobo.

Baca juga: Kondisi Terkini Longsor Kelok 9, Arus Lalin Payakumbuh-Pekanbaru Normal

Ada juga media sosial yang mengunggah foto kendaraan  patroli dan pengawalan (patwal) aparat kepolisian.

Lantas, apa sih sebenarnya gerakan stop tot tot wuk wuk ini?

Apakah ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah saat ini?

Nyalakan strobo dan sirine, pengemudi Fortuner kawal bus pariwisata hingga bikin macet (Instagram)
Nyalakan strobo dan sirine, pengemudi Fortuner kawal bus pariwisata hingga bikin macet (Instagram) ((Instagram))

Penjelasan soal gerakan stop tot tot wuk wuk

Gerakan stop tot tot wuk wuk sebenarnya tidak secara langsung menyoal kebijakan pemerintah. 

Gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.

Baca juga: Demo Timor Leste Mirip Protes di Indonesia, Soroti Gaji Pejabat Selangit

Istilah ini merujuk pada bunyi sirene ("tot tot") dan strobo ("wuk wuk") dari kendaraan yang tidak berhak menggunakan fitur tersebut, yang sering digunakan untuk membelah kemacetan dan menunjukkan sikap arogan.

Gerakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

Gerakan ini populer di media sosial karena banyak masyarakat yang merasa muak dengan orang-orang yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.

Baca juga: Profil dan Biodata Lydia Juliana Rumangkang Digosipkan Sebagai Istri Philo Paz dan Punya Anak

Padahal, penggunaan sirine atau strobo ini ada diatur dalam Undang-undang.

Jadi, gerakan stop tot tot wuk wuk ini lebih kepada kritikan masyarakat terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menggunakan sirine atau strobo, justru malah sok menggunakannya secara berlebihan.

Aturan penggunaan sirine atau strobo

Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.

Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena menggunakan rotator dan sirine.
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena menggunakan rotator dan sirine. (IG @agoez_bandz4)

Baca juga: Harga Emas Antam Mulai Turun Lagi pada 19 September 2025, Ini Rinciannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved