Berita Viral

MENKEU Purbaya Heran, Para Dirut Bank Himbara yang Akan Menyalurkan Dana Rp200 Triliun Malah Pusing

Pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara (himbara) pada Jumat (12/9/2025).

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara (himbara) pada Jumat (12/9/2025), sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara Bank BTN mendapat Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana tersebut diharapkan dapat memperkuat sektor riil melalui penyaluran kredit yang lebih aktif.

Ia juga menekankan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.

"Kami ingin bank-bank ini lebih giat mencari proyek dan sektor potensial untuk pembiayaan. Ini adalah bahan bakar agar mekanisme pasar berjalan," ujar Purbaya.

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah, dengan tingkat imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Setiap bank penerima dana wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi melalui sistem perbankan.

Berikut rangkaian kebijakan dan dampak dari penyaluran dana Rp 200 triliun tersebut:

1. Penyaluran Dana Melalui Bank Himbara

Pemerintah menempatkan dana dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah. Tingkat imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7 Day Reverse Repo Rate.

2. Tujuan Penyaluran Dana

Mendorong pertumbuhan sektor riil melalui penyaluran kredit. Dana tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

3. Tanggapan Menteri Keuangan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana ini sebagai "bahan bakar" agar mekanisme pasar berjalan.
Ia berharap bank lebih giat mencari proyek pembiayaan yang produktif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved