Dugaan Korupsi Kuota Haji
SOSOK Hilman Latief, Tokoh Muhammadiyah Bolak-balik Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kouta Haji
Hilman Latief adalah tokoh Muhammadiyah yang kini harus diperiksa karena dugaan korupsi kuota haji.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Hilman Latief, tokoh Muhammadiyah harus bolak-balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hilman Latief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag).
Teranyar, ia diperiksa KPK pada Senin, 8 September 2025.
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan Hilman Latief berjalan hingga 10 jam.
Baca juga: Kronologis Gajah Bernama Tari yang Mati Mendadak di Taman Nasional Tesso Nilo
KPK ingin mendalami dugaan korupsi kuota haji yang menyeret banyak nama di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
Hilman Latief diperiksa KPK untuk mengetahui seperti apa alur penyelenggaraan ibadah haji, yang kebetulan kewenangannya ada di bawah Dirjen PHU Kemenag tersebut.
"Kenapa sampai kita memanggil (Hilman Latief) berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: ALASAN KPU Soal Litao Buronan Pembunuh Lolos Jadi Anggota DPRD: Bukan Wewenang Kita Ngurus Itu
KPK 'Mengendus' Keterlibatan Banyak Pihak
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah memeriksa banyak pihak.
KPK mencurigai adanya sejumlah oknum di Kemenag yang terlibat.
Bahkan, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas juga tak luput dari pemeriksaan.
Desas-desus soal penetapan tersangka pun kian menguat.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Pantas Ditiru Anggota DPR Lainnya?
Namun, KPK belum mau menyinggung lebih lanjut soal penetapan tersangka sejumlah orang penting di Kemenag itu.
Saat ini, ada beberapa hal yang tengah didalami KPK.
Pendalaman masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024.
Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: SOSOK Jane, Bule Jerman Tiap Pagi Lewat Rumah Ferdy Sambo, Sindir Gaya Pejabat Indonesia bak Raja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hilman-Latief-tokoh-Muhammadiyah.jpg)