Breaking News

Berita Nasional

TERUNGKAP Niat Jahat Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024, KPK Beberkan Ada Pertemuan Rahasia

KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak perusahaan travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag sebagai imbalan

DOK KEMENAG SUMUT
PEMULANGAN JEMAAH- Jemaah Haji Kloter 22 tiba di Debarkasi Medan dini hari tadi, Selasa (8/7/2025). Sebanyak 355 jemaah berasal dari Kabupaten Simalungun dan Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 ternyata adanya nat jahat atau mens rea.

Hal itu diungkapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkembangan terbaru kasus kuota haji tambahan 2024.

Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dengan persentase 50:50 antara haji reguler dan haji khusus ini diduga diawali oleh sebuah pertemuan rahasia antara pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. 

Baca juga: DIPERIKSA KPK 7,5 Jam, Khalid Basalamah Merasa Tertipu Travel Haji Bawa-bawa Nama Kemenag

Menurutnya, ada persekongkolan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.

"Setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Komunikasi tersebut, lanjut Asep, terjadi antara pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama. 

Hasil dari pertemuan itulah yang kemudian melahirkan persentase pembagian 50:50, sebuah angka yang menyimpang dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Baca juga: AKHIRNYA Anak Purbaya Yudhi Minta Maaf ke Sri Mulyani, Yudo Sadewo Cuma Bercanda ke Temannya

Berdasarkan peraturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Lebih jauh, KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak perusahaan travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag sebagai imbalan dari pembagian kuota yang tidak proporsional ini. 

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama," tegas Asep.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan nama para tersangka. 

Baca juga: ANCELOTTI Telan Kekalahan Perdana, Timnas Brasil Tumbang dari Bolivia di Atas 4000 Mdpl

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp2,6 miliar. 

Aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang suap atau fee dari alokasi kuota haji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved