Berita Viral
TERUNGKAP Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao, Anggota DPRD yang DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun
Teka-teki terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap.
"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya.
Pihaknya juga bersurat ke Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi.
"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya.
Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Laito yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.
Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Laito sebagai tersangka.
"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Respons Laito Ditetapkan Tersangka
Terpisah, Laito saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
Namun, dia enggan bicara banyak. LAito mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat.
Meski begitu, Laito mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi.
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Menurut Laito, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Litao-11-tahun-DPO-pembunuhan-jadi-anggota-DPRD.jpg)