Berita Viral

KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
PENGESAHAN RKUHAP - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang:

Ringkasan Berita:
  • Polemik soal Penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Klarifikasi Wamenkum soal Polemik KUHAP: Penyadapan Diatur UU Khusus, Bukan Polisi Bebas Sadap
  • Puan Maharani Sebut KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
  • PBHI Nilai KUHAP Bisa Bahaya untuk Rakyat
  • Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak pemerintah meluruskan soal polemik penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI.

Melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru. Menurut Eddy, KUHAP tidak mengatur secara rinci soal penyadapan.

“Ketentuan penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi bukan keinginan pemerintah atau DPR,” ujarnya usai menghadiri Konferensi ADHAPER di Universitas Kristen Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, KUHAP hanya memuat satu pasal yang menyebut penyidik, penuntut, dan hakim dapat melakukan penyadapan.

Namun detail mekanisme, termasuk izin, akan diatur dalam undang-undang khusus. 

“Media dan masyarakat salah memahami. Putusan MK jelas menyatakan penyadapan harus diatur dalam UU tersendiri,” tegasnya.

Klarifikasi DPR RI

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga membantah isu liar yang beredar di media sosial.

Ia menyebut ada empat hoaks terkait KUHAP baru, yakni polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening sepihak, menyita perangkat digital seenaknya, hingga menangkap tanpa dasar hukum.

“Semua itu tidak benar. Penyadapan akan diatur dengan sangat hati-hati dan wajib izin pengadilan. Begitu juga pemblokiran rekening dan penyitaan, semuanya harus melalui izin ketua pengadilan negeri,” jelasnya.

Habib menegaskan, seluruh fraksi DPR sepakat agar penyadapan tidak dilakukan sembarangan.

“Kami ingin aturan ini tetap melindungi hak warga negara,” katanya.

Menurut Habiburokhman, empat isu yang beredar tersebut tidak benar adanya karena aturan soal penyadapan tak diatur oleh KUHAP baru, melainkan regulasi sendiri melalui undang-undang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved