Berita Viral

TERUNGKAP Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao, Anggota DPRD yang DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun

Teka-teki terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap.

Editor: Juang Naibaho
Facebook
DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap.

Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 silam, mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk melengkapi syarat maju administrasi Pileg 2024. 

Anehnya, SKCK itu diterbitkan Polres Wakatobi. Padahal Laito saat itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.

Laito yang jadi calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, kemudian terpilih dan kini duduk sebagai Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029. 

Dilansir Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut, berinisial SU dan kini telah dimutasi.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. 

Setelah kasus ini mencuat, Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Laito sebagai tersangka pada Kamis (28/8/2025). Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Baca juga: Usai Viral Nyinyiri Sri Mulyani, Anak Menkeu Purbaya Sebut Cuma Bercanda dan Singgung Ternak Mulyono

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sebelumnya sudah pernah mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.

"Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban, sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

Jejak Kasus

Laito kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wiro (17). 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved