Berita Viral
TERUNGKAP Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao, Anggota DPRD yang DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun
Teka-teki terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap.
Wiro tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.
Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu berhasil ditangkap, lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.
Sementara Laito melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi.
Laito baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 28 Agustus 2025, atau setelah 11 tahun lamanya.
11 Tahun Penantian Keluarga Korban
Sejak tahun 2014, keberadaan Laito bak hilang ditelan bumi. Karena itulah, Laito ditetapkan DPO oleh Polres Waktobi.
Sampai akhirnya, Laito kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Sontak, keluarga Wiro mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024.
Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini.
"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.
Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi.
"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya.
Tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.
Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan.
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Litao-11-tahun-DPO-pembunuhan-jadi-anggota-DPRD.jpg)