Berita Viral
SOSOK Subhan Palal Penggugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun: Gibran Tidak Pernah Sekolah SMA Sederajat
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun.
Subhan menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat.
Sidang perdana gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan Palal mengaku tidak ada pesanan dari pihak mana pun untuk menggugat Gibran Rakabuming.
Ia yakin bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA.
Sehingga, menurut Subhan, Gibran melakukan pelanggaran saat mendaftar sebagai kepala daerah hingga wakil kepala negara.
Ia turut menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: TRAGEDI CINTA BERUJUNG MAUT: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati
Baca juga: Mengenal Sosok Azis Wellang, Eks Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino dengan Raja Juli Antoni
Baca juga: POTONG Tubuh Tiara Jadi 65 Bagian, Alvi Ngaku Kesal Gegara Didesak Beli HP Baru, Pacaran 3 Tahun
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming
Subhan Palal
Gibran Rakabuming tidak pernah menempuh pendidikan
gugat Gibran Rakabuming
Tribun-medan.com
| Motif J Tikam Bripka LAS hingga Tewas, Diamankan Polisi Cuma Pakai Kolor, Lantai Rumah Penuh Darah |
|
|---|
| Sayembara Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Cari Penghina Kakaknya, Hadiahnya Rp 167 Juta |
|
|---|
| Pengakuan Model Helwa Awal Mula Tergoda Rayuan Habib Bahar Kini Nyesal, Istri Pertama Muncul Membela |
|
|---|
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ubhan-Palal-menuntut-ganti-rugi-Rp-125-sfds.jpg)