Berita Viral

SOSOK Subhan Palal Penggugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun: Gibran Tidak Pernah Sekolah SMA Sederajat

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun. 

Kolase Tribun Medan
GUGAT WAPRES: Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun. Subhan menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat.  

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Bantah ada motif politik

Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU.

Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

 Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

Sidang Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan perdata yang ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/9/2025).

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar pada Senin pagi.

"Tanggal Sidang: Senin, 8 September 2025. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dar laman SIPP, Senin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved