Berita Viral
Eks JAM Intel Pun Heran Kejaksaan Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Mangkrak hingga 6 Tahun
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka mengungkap rasa herannya terkait eksekusi Silfester Matutina
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka mengungkapkan rasa herannya terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Eksekusi Silfester Matutina mangkrak hingga lebih 6 tahun. Mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 silam. Namun, sapai saat ini tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.
Menurut Jan maringka, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal.
Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.
“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dia pun mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Jan Maringka menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini pada 2 September.
Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tandas Jan Maringka.
Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI.
Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.
“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Baca juga: Beda Nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina, Tingkah Kejagung Sampai Disorot Politisi PDIP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jan-Samuel-Maringka.jpg)