Berita Nasional
Beda Nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina, Tingkah Kejagung Sampai Disorot Politisi PDIP
Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum juga dieksekusi.
TRIBUN-MEDAN.com - Beda nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina. Tingkah kejaksaan sampai disorot politisi PDIP.
Nadiem Makarim akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbud terlibat dalam kasus pengadaan laptop berbasis chromebook.
Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum juga dieksekusi.
Ini membuat politisi PDIP, Guntur Romli menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Gun Romli, sikap tegas kejaksaan justru bertolak belakang dengan penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Padahal, Silfester Matutina sudah melenggang bebas selama enam tahun.
Namun, tak kunjung dieksekusi.
"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025).
Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menilai saat ini Silfester masih bisa 'terselamatkan' karena adanya situasi politik yang belakangan ini memanas.
Diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
"Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Tapi, setelah situasi mereda, dia akan dicari lagi," kata Roy seperti dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025).
Nadiem Makarim tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-silfester-tribunmedan.jpg)