Berita Nasional

Mana Janji 19 Juta Lapangan Kerja? Mahasiswa Tagih Ucapan Wapres Gibran di Hadapan DPR

Kini janji manis tersebut ditagih langsung oleh perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

(Kompas.com)
Seorang perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menagih janji Wakil Presiden Gibran soal penciptaan 19 juta lapangan kerja. (Kompas.com/Tria Sutrisna) 

Lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini, walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini," ujar petitum lagi.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved