Berita Nasional

Mana Janji 19 Juta Lapangan Kerja? Mahasiswa Tagih Ucapan Wapres Gibran di Hadapan DPR

Kini janji manis tersebut ditagih langsung oleh perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

(Kompas.com)
Seorang perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menagih janji Wakil Presiden Gibran soal penciptaan 19 juta lapangan kerja. (Kompas.com/Tria Sutrisna) 

Mahasiswa menekankan bahwa pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan tidak semata-mata berdasarkan pembagian kekuasaan politik.

"Ini bukan lagi tentang bagi-bagi kue kekuasaan, tapi ini tentang profesionalitas dalam bekerja untuk rakyat," tandasnya.

Audiensi berlangsung terbuka dan dihadiri oleh sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Presiden Gibran maupun pihak Istana terkait tuntutan tersebut.

DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa melalui mekanisme internal.

Di sisi lain, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

Mereka digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

Hal ini tercantum dalam petitum gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," tulis petitum.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Sunoto mengkonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan oleh penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved