Breaking News

Berita Viral

Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Lapor Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni melaporkan penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke polisi

(Tangkap layar layar Instagram @ahmsdsahroni88)
MOBIL AHMAD SAHRONI - Inilah koleksi mobil mewah milih anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Disorot usai viral rumahnya diamuk massa. (Tangkap layar layar Instagram @ahmsdsahroni88) 

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020

Ini artinya, Sahroni dan Nafa Urbach meskipun dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved