Breaking News

Berita Viral

Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Lapor Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni melaporkan penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke polisi

(Tangkap layar layar Instagram @ahmsdsahroni88)
MOBIL AHMAD SAHRONI - Inilah koleksi mobil mewah milih anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Disorot usai viral rumahnya diamuk massa. (Tangkap layar layar Instagram @ahmsdsahroni88) 

Setelah menonaktifkan keduanya dari anggota DPR RI, kini Fraksi NasDem menegaskan akan meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat.

Hal ini menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.

"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.

Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.

Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.

Hanya saja, Viktor tidak memerinci lebih jauh soal batas waktu dari penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach itu.

Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari anggota DPR.

Hal tersebut buntut pernyataan kontroversial mereka soal tunjangan anggota DPR RI mendapatkan kecaman dari masyarakat.

Kecaman ini juga disertai aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai daerah.

Bahkan, rumah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach pun menjadi sasaran penjarahan buntut pernyataan mereka.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved